Rasulullah S.A.W. telah bersabda : "siapa yang memelihara shalat,maka
shalat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan
barangsiapa yang tidak memelihara solat, maka sesungguhnya shalat itu
tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat
baginya." (Tabyinul Mahaarim)
Rasulullah S.A.W telah bersabda bahawa :
"10 orang
solatnya tidak diterima oleh Allah S.W.T, antaranya:
1. Orang lelaki yang solat sendirian tanpa membaca sesuatu.
- Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat
Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu,
Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allah 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..." (HR. Al-Bukhary)
Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allah 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..." (HR. Al-Bukhary)
- Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan:
'Allahu Akbar', tidak boleh dengan ucapan lain
Dalilnya hadits, "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan
penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)
- Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada
tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun 'Alaih)
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun 'Alaih)
- Ruku'
- I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku'
- Sujud dengan tujuh anggota tubuh
- Bangkit darinya
- Duduk di antara dua sujud
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai
orang-orang yang beriman ruku'lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77)
Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)
Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)
- Thuma'ninah dalam semua amalan
- Tertib antara tiap rukun
2. Orang lelaki yang mengerjakan solat tetapi tidak
mengeluarkan zakat.
ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN KEWAJIBAN ZAKAT:
Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:
1.Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkanzakatnya di leher pemiliknya.
Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:
1.Pada hari Kiamat Allah akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkanzakatnya di leher pemiliknya.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Alloh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkandi lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Alloh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Qs. Ali 'Imran: 180).
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]
2. Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi
seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya.
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Alloh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkandi lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Alloh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Qs. Ali 'Imran: 180).
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]
2. Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah menjadi
seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang (atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut) dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (firman Allah ta’ala,QS. Ali Imran: 180): ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dst’.” (HR Bukhari II/508 no. 1338)
Di dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya (maksudnya tidak mengeluarkan zakatnya, pent), kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.”Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimanabinatang jantan memakan makanannya.” (HR Muslim II/684 no. 988)
3. Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan.
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang (atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut) dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (firman Allah ta’ala,QS. Ali Imran: 180): ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dst’.” (HR Bukhari II/508 no. 1338)
Di dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya (maksudnya tidak mengeluarkan zakatnya, pent), kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.”Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimanabinatang jantan memakan makanannya.” (HR Muslim II/684 no. 988)
3. Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, 35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35)
4. Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.
5. Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakarkarena mengingkari kewajibannya.
Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak disholatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin.
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, 35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35)
4. Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.
5. Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakarkarena mengingkari kewajibannya.
Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak disholatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin.
3. Orang lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang
menjadi makmum membencinya.
Berikut ini beberapa orang yang tidak berhak menjadi imam shalat.
1. Imam yang Tidak Disukai Kebanyakan Jamaah Shalat
Paling tidak hukumnya adalah makruh, berdasarkan hadits Abu Umamah
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Ada tiga jenis orang yang shalatnya hanya sampai ke batas telinganya saja:
Hamba sahaya (yang minggat) hingga ia pulang. Wanita yang tidur sementara
suaminya dalam keadaan marah kepadanya. Imam shalat yang dibenci oleh
jamaahnya.” [1]
Dari Amru bin Al-Harits bin Al-Mushthaliq diriwayatkan bahwa ia
menceritakan: “Ada diriwayatkan bahwa orang yang berat siksanya di hari Kiamat
nanti ada dua: wanita yang membangkang terhadap suaminya dan imam yang dibenci
oleh jamaahnya.” [2]
At-Tirmidzi rahimahullahu menandaskan: “Sebagian ulama menganggap
makruh seseorang menjadi imam bila jamaahnya tidak menyukainya. Kalau imamnya
sendiri tidak berbuat zhalim, dosanya ditanggung oleh orang yang membencinya.”
Ahmad dan Ishaq menegaskan: “Bila yang membencinya hanya satu, dua atau tiga
orang saja, boleh saja ia tetap menjadi imam. Kecuali bila yang membencinya
adalah mayoritas jamaah shalat.” [3]
Imam Asy-Syaukani menyatakan: “Sebagian ulama berpendapat bahwa
hukumnya (imam yang tidak disukai jamaahnya) adalah haram, sementara sebagian
ulama lain menyatakan makruh. Namun sebagian ulama membatasi bila ketidaksukaan
itu adalah dalam persoalan agama, berdasarkan alasan yang disyariatkan. Adapun
ketidaksukaan yang bukan karena faktor agama tidaklah dijadikan ukuran.
Demikian juga mereka membatasi bahwa ketidaksukaan satu orang, dua atau tiga
orang, tidak bisa dijadikan ukuran kalau jumlah makmumnya banyak. Namun kalau
jumlah makmumnya memang hanya dua atau tiga orang saja, maka ketidaksukaan
mereka sama dengan ketidaksukaan mayoritas jamaah sehingga bisa dijadikan
ukuran. Akan tetapi yang dijadikan ukuran tetap ketidaksukaan dalam hal agama
saja.” [4]
At-Tirmidzi rahimahullahu menyatakan: Hannad berkata: Ibnu Jarir
berkata: Al-Manshur menceritakan: Kami pernah bertanya tentang imam dalam
hadits itu. Jawabannya: bahwa yang dimaksud dalam hadits itu adalah para imam
yang zhalim. Adapun orang yang menjadi imam dengan menegakkan sunnahnya dosa
membencinya ditanggung oleh orang yang membencinya tersebut.” [5]
Syaikh kami Imam Ibnul Baz rahimahullahu menyatakan: “Para ulama
rahimahumullahu menjelaskan bahwa ketidaksukaan para makmum dalam hadits itu
perlu dirinci: Yang dimaksud oleh Nabi dengan ketidaksukaan para makmum itu
adalah pada tempatnya yang dibenarkan. Tetapi kalau mereka tidak menyukainya
karena ia menjalankan sunnah, atau karena ia melaksanakan amar ma’ruf nahi
munkar, tidak ada tempat bagi mereka untuk membencinya.Kesimpulan ini diambil
dari berbagai dalil syar’i. Sementara kalau mereka tidak menyukainya karena
kedengkian di antara mereka, atau karena si imam fasik, memberatkan mereka,
atau tidak memperhatikan shalat atau tidak rutin melaksanakan shalat jamaah,
maka tidak layak ia menjadi imam mereka, karena itu termasuk dalam ancaman yang
tersebut dalam hadits-hadits yang ada.” [6]
2. Imam yang Berkunjung
Ia dilarang menjadi imam, kecuali dengan izin para makmumnya berdasarkan hadits Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang datang berkunjung ke satu tempat, janganlah ia mengimami mereka. Hendaknya yang menjadi imam adalah salah seorang di antara mereka
saja.”
2. Imam yang Berkunjung
Ia dilarang menjadi imam, kecuali dengan izin para makmumnya berdasarkan hadits Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang datang berkunjung ke satu tempat, janganlah ia mengimami mereka. Hendaknya yang menjadi imam adalah salah seorang di antara mereka
saja.”
Imam at-Tirmidzi rahimahullahu menyatakan: “Pendapat ini diamalkan
oleh para ulama dari kalangan para sahabat Nabi dan yang lainnya. Mereka
menyatakan: “Pemilik rumah atau tempat tinggal lebih berhak menjadi imam
daripada tamunya.” At-Tirmidzi melanjutkan: “Sebagian ulama berpendapat: Kalau
diizinkan, boleh saja tamu menjadi imam.” [7]
Sementara Abul Barakat Ibnu Taimiyah menegaskan: “Sebagian besar ulama berpendapat boleh saja seorang tamu
menjadi imam bila diizinkan oleh pemilik tempat tinggal.” [8]
Dasarnya adalah
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu: “…kecuali bila diizinkan oleh para makmum…” [9]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wassalam bahwa beliau bersabda: “Tidak halal bagi orang
yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk shalat dalam keadaan menahan
buang air, sehingga keinginan buang airnya mereda.”
Dalam riwayat lain disebutkan:“Dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk
mengimami sekelompok orang tanpa izin mereka. Dan janganlah ia mengkhususkan
doa untuk dirinya sendiri tanpa melibatkan orang lain…. [10].
Kalau ia melakukan hal itu juga berarti ia telah berkhianat kepada mereka.”
[11]
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Arti yang tersebut
dalam hadits: “..kecuali dengan izin mereka,” menunjukkan diperbolehkannya
seorang tamu menjadi imam bila diizinkan pemilik tempat yang dikunjungi.
Al-Iraqi menegaskan: Namun syaratnya bahwa orang yang dikunjungi memang layak
menjadi imam. Tetapi kalau tidak, misalnya ia seorang wanita dalam kasus
tamunya laki-laki. Atau tuan rumahnya buta aksara, sementara tamunya pandai
membaca Al-Qur’an. Dalam kedua kasus tersebut, tuan rumah memang tidak berhak
menjadi imam.” [12]
Kami juga pernah mendengar Syaikh Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz rahimahullahu menegaskan: “Dalam hadits Abu Mas’ud disebutkan pada
akhirnya: “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya,
dan janganlah ia duduk di rumah orang lain itu di tempat duduk khususnya
(kehormatannya) tanpa seizinnya.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang berkunjung ke
sekelompok orang, tidak boleh mengimami mereka dalam shalat, sebagaimana dalam
hadits Malik bin Al-Huwairits, meskipun sanadnya mengandung kelemahan, karena
hadits Abu Mas’ud ini shahih. Tamu tidak berhak menjadi imam kecuali dengan
izin tuan runah (para makmumnya), di masjid atau di rumah mereka. Bila datang
waktu shalat, maka yang berhak menjadi imam adalah tuan rumah. Kalau dilakukan
di masjid, maka orang yang diangkat adalah yang imam rutin. Tidak boleh
dilangkahi oleh siapapun, meskipun tamu yang datang lebih alim dan lebih tua
usianya, kecuali kalau tuan rumah mengizinkan dan mengajukannya sebagai imam.
Bila demikian, maka boleh-boleh saja. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
bersabda: “Kecuali dengan izinnya…”
Adapun hadits: “Barangsiapa yang mengunjungi sekelompok orang,” kalaupun memang shahih, maka ditafsirkan bila itu dilakukan tanpa izin tuan rumah.
Adapun hadits: “Barangsiapa yang mengunjungi sekelompok orang,” kalaupun memang shahih, maka ditafsirkan bila itu dilakukan tanpa izin tuan rumah.
Hadits tersebut didukung oleh berbagai hadits lain. Sebagian orang
terkadang memberikan izin karena malu atau segan. Oleh sebab itu, hendaknya si
tamu tidak terburu-buru maju menjadi imam, sampai tuan rumah betul-betul
mendesaknya atau bahkan memaksanya.” [13]
3. Orang yang Mengimami Jamaah Sebelum Datang Imam Rutinnya
3. Orang yang Mengimami Jamaah Sebelum Datang Imam Rutinnya
Hukumnya tidak boleh, kecuali bila imam rutinnya terlambat datang
dari waktu yang ditentukan, atau dengan izinnya. Dasarnya adalah sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wassalam:
“Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya…” [14]
Maka tidak dibolehkan seseorang mengimami jamaah masjid yang memiliki imam rutin kecuali dengan izin si imam, misalnya dengan mengatakan: “Imamilah jamaah masjid ini.” Atau dengan mengatakan kepada jamaah: “Kalau saya terlambat dari waktu yang ditentukan, silakan shalat terlebih dahulu.”
“Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya…” [14]
Maka tidak dibolehkan seseorang mengimami jamaah masjid yang memiliki imam rutin kecuali dengan izin si imam, misalnya dengan mengatakan: “Imamilah jamaah masjid ini.” Atau dengan mengatakan kepada jamaah: “Kalau saya terlambat dari waktu yang ditentukan, silakan shalat terlebih dahulu.”
Kalau imam betul-betul terlambat sekali, boleh saja jamaah
mengajukan orang lain sebagai imam berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu [15]
dan Abdurrahman bin Auf
radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak hadir. Maka
beliau bersabda: “Sungguh bagus apa yang kalian lakukan..” [16]
Adapun bila seseorang mengimami jamaah sebelum datang imamnya
tanpa izin imam dan kondisi imam tidak berhalangan, ada yang berpendapat bahwa
shalatnya tidak sah sehingga harus diulang bersama imam yang sesungguhnya. Ada
juga yang berpendapat bahwa hukumnya sah tetapi berdosa, dan inilah pendapat
yang benar. Karena asal dari shalat jamaah itu sah, kecuali bila ada
dalil yang menegaskan kebatalannya. [17]
dalil yang menegaskan kebatalannya. [17]
4. Orang lelaki yang melarikan diri.
5. Orang lelaki yang minum arak tanpa mahu meninggalkannya(Taubat).
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90)
Dalam sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan
tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir
Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits marfu’: “Sesungguhnya Allah Subhanahu
wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan
memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah,
apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan
kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim : 3/1587).
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :
“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :
“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya
juga sangat banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir,
wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.
Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana
disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :“Sungguh akan ada
dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang
lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).
Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan nama
lain, untuk menipu dan memperdaya orang. “ Mereka hendak menipu Allah dan
orang-orang yang beriman, Padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang
mereka tidak sadar. “ (QS Al Baqoroh : 9)
6. Orang perempuan yang suaminyamarah kepadanya.
Adapun perilaku durhaka istri terhadap suami adalah sebagai
berikut :
1. Mengabaikan Wewenang Suami.
1. Mengabaikan Wewenang Suami.
Di dalam rumah tangga, istri adalah orang yang berada di bawah
perintah suami. Istri bertugas melaksanakan perintah-perintah suami yang berlaku
dalam rumah tangganya. Rasulullah menggambarkan seandainya seorang suami
memerintahkan suatu pekerjaan berupa memindahkan bukit merah ke bukit putih
atau sebaliknya, maka tiada pilihan bagi istrinya selain melaksanakan perintah
suaminya.
2. Menentang Perintah Suami.
2. Menentang Perintah Suami.
Di dalam rumah tangga, perintah yang harus dilaksanakan istri
adalah perintah suami. Begitu juga larangan yang harus dilaksanakan istri
adalah larangan suaminya.
Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sabda Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadits tersebut tidak serta merta menempatkan kedudukan suami
sederaja dengan Tuhan, tetapi hanya menerangkan bahwa jika hak suami untuk
ditaati isstrinya yang sesuai dengan ketentuan Allah itu dilanggar oleh
istrinya, ini berarti sama dengan istri melanggar perintah Allah SWT.
3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami.
3. Enggan Memenuhi Kebutuhan Seksual Suami.
Perkawinan diatur oleh syari'at Islam untuk memberikan jalan yang
halal bagi suami dan istri untuk melakukan hubungan seksual atau penyaluran
dorongan biologis. Dengan demikian manusia dapat melakukan regenerasi keturunan
dengan cara yang diridlai Allah SWT.
Karena itu, Islam menegaskan bahwasanya istri yang menolak ajakan
suaminya berarti membuka pintu laknat terhadap dirinya.
4. Tidak Mau menemani Suami Tidur.
4. Tidak Mau menemani Suami Tidur.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda :"Bila
seorang istri semalaman tidur terpisah dari ranjang suaminya, maka malaikat
melaknatnya sampai Shubuh."
Bila istri ingin tidur sendiri, sedang suaminya berada di rumah
pada malam harinya, maka ia harus meminta ijin terlebih dahulu pada suaminya.
5. Memberatkan Beban Belanja Suami.
5. Memberatkan Beban Belanja Suami.
Allah SWT telah menegaskan bahwa setiap suami bertanggung jawab
memberi nafkah istrinya sesuai dengan kemampuan. Istri yang menyadari bahwa
suaminya miskin tidak dibenarkan menuntut belanja dari suaminya hanya
mempertimbangkan kebutuhannya sendiri sehingga memberatkan suaminya.
7. Orang perempuan yang mengerjakan solat tanpa memakai
tudung.
8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim menganiaya.
9. Orang-orang yang suka makan riba'.
10. Orang yang solatnya tidak dapat menahannya dari
melakukan perbuatan yang keji dan mungkar."
Sabda Rasulullah S.A.W : "Barang siapa yang shalatnya itu tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka sesungguhnya shalatnya itu hanya menambahkan kemurkaan Allah S.W.T dan jauh dari Allah."
Hassan r.a berkata : "Kalau shalat kamu itu tidak dapat menahan kamu dari melakukan perbuatan mungkar dan keji, maka sesungguhnya kamu dianggap orang yang tidak mengerjakan shalat .Dan pada hari kiamat nanti shalamu itu akan dilemparkan semula ke arah mukamu seperti satu bungkusan kain tebal yang buruk."
Wallohu A'lam,,,
Sumber:ukmipolmed
Tidak ada komentar:
Posting Komentar