السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ukhti wa akhi fillah ahlan wa sahlan Di Website UKMI POLMED

Selasa, 04 Oktober 2016

KALAM (Kajian Islam) UKMI POLMED


Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh
Selepas pada agenda IJA (Ifthor Jama'i) buka puasa sunnah bersama,
Alhamdulillah UKMI POLMED kembali hadir dalam KALAM (Kajian Islam) agenda ini bertempat di Musholah POLMED, pukul 17.00 WIB s/d selesai.
Adapun agenda kalam ini bertemakan tentang : Apa itu Fiqih?
Dan inilah beberapa cuplikan hasil dokumentasi kalam dan insya Allah yang hadir pada Hari selasa, 04 Oktober 2016 mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan barokah.
 

Adapun sedikit pemahaman tentang Fiqih
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam
Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf– memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. 

Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:
“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)
Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Sumber-Sumber Fiqh Islam
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.
Sebagai contoh:
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)
Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallamterdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)
Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma’
Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammadshollallahu’alaihiwasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan 

Nabi shollallahu’alaihiwasallam, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:
Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.
Rukun Qiyas
Qiyas memiliki empat rukun:
Dasar (dalil).
Masalah yang akan diqiyaskan.
Hukum yang terdapat pada dalil.
Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).
***
Sumber: Majalah Fatawa
Dipublikasikan kembali oleh www.muslim.or.id





Senin, 03 Oktober 2016

IJA (Ifthor Jama'i) UKMI POLMED


Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh ikhwafillah

Alhamdulillah UKMI POLMED hadir kembali dalam agenda yang bertujuan untuk menjalin silahturahim
Sesama warga muslim Politeknik Negeri Medan Agenda ini dinamakan Yaitu
IJA (Ifthor Jama'i)
Buka puasa sunnah bersama, tepat pada hari senin,03 Oktober 2016 pukul 17.00 WIB s/d Selesai
Tempat di Mushollah Politeknik Negeri Medan.

Tak ada kesan tanpa kehadiran  antum Antunna sekalian, dimana selain bermanfaat agenda IJA (Ifthor Jama'i)  ini didalamnya kita dapat Sharing, dan dihidangkan dengan bukaan Bakso sangat menarik bukan
Nah inilah beberapa jalinan kebersamaan Mahasiswa muslim Politeknik Negeri Medan dalam berbuka puasa bersama.





Indah bukan jika kita saling menjaga ukhuwa islam,menghidupkan tali persaudaraan kita
Adapun sedikit kata yang menjelaskan Tentang arti sebuah INDAHNYA PERSAUDARAAN DALAM ISLAM.

Bersaudara dalam Islam merupakan untaian kata yang paling indah bila diucapkan dan menjadi kunci kejayaan kaum Muslimin di masa silam.
Ia adalah warisan kemuliaan yang perlu diteladani dan menjadi salah satu keutamaan Islam,yang mampu dibangun dengan aqidah yang kokoh dalam segala dimensinya, dan melebur ke segala kelas sosial yang diciptakan oleh para shalafus shalih.

Namun fenomena yang terasa akhir-akhir ini justru menjadi berkurangnya nilai persaudaraan antara umat islam, terlebih semakin membuat jarak antara manusia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala.yang pada akhirnya bermuara kepada kurangnya memaknai Persaudaraan Islam.
Persatuan merupakan perkara yang di Ridhai dan diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala , sedangkan perpecahan merupakan perkara yang dibenci dan dilarang oleh-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Dan berpegang teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai.” (Q.S. Ali Imran : 103)

“Dan bahwasanya (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-KU yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.
Yang demikian itu Allah perintahkan kepada kalian agar kalian bertaqwa.” (Q.S. Al-An’am: 153)

Dengan demikian betapa petingnya berukhuwah Islamiyah (bersaudara dalam Islam) , menjadi ungkapan mahal yang begitu indah, tapi tak sekedar ukhuwah indah,hingga terlupakan hak-hak saudara kita.
Dari  hal yang terkecil terlebih dahulu Mari kita hidupkan,kita jalin kebersamaan ukhuwa islamiyah yang ada di POLMED terkhusus.

Kami tunggu kehadiran antum Antunna dalam agenda yang bias dibilang seru dan bermanfaat tentunya.

Kamis, 22 September 2016

Tahsin for Akhwat




السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillahilla pada kesempatan ini, Allah –Ta’ala- senantiasa masih mencurahkan segala kemudahan bagi kita untuk menuntut ilmu yang syar’I dan bermanfaat tentunya. Dan diantara kemudahan yang telah kita rasakan atas pemberian Allah Ta-ala dimana dengan banyaknya majlis ilmu dimana-mana, contoh majlis ilmu yang mempelajari tentang  membaca  AL’QUR’AN yang baik dan benar (Tahsin).

Alhamdulillah UKMI POLMED kembali membuka program Tahsin For Akhwat  dari sahabat Qur’ani,  dimana program ini tentunya untuk rekan-rekan akhwat yang bersungguh-sungguh dalam memperbaiki bacaan Al Qur’annya.

Nah berhubung masih Tahun ajaran baru berganti juga dengan datangnya Mahasiswa Baru. Ahlan wasahlan buat ukhti-ukhti (moon grin)
Dan mari ramaikan Mushola POLMED dengan menghadiri  Tahsin for akhwat dari Sahabat Qur'ani. Yang akan dilaksanakan
Hari     : Jum'at
Pukul  : 11.00 WIB

Ayo buruan datang ke musholah 100% GRATIS, kuota tidak dibatasi dan tentunya akan bermanfaat karena akan mendapatkan:
 1. Materi gratis
2. Teman baru
3. Pahala tentunya

Monggo ditunggu kehadirannya ya ukhti ukhti (moon grin)
Syukran khatsiran
Wassalamualaykum wr. wb


Minggu, 18 September 2016

Lembaga Dakwah Kampus (LDK) UKMI POLMED Dalam Agenda Meet and Greet


Lembaga Dakwah Kampus (LDK) UKMI POLMED Telah sukses meyelenggarakan acara Meet and Greet Pada hari sabtu 17 september 2016. Dimana acara dimulai pada pukul 10.30 s/d 15.30 WIB tepat di gedung Z lantai 5 dan di ikuti peserta sebanyak 56 ikhwan dan 52 akhwat.

Acara ini merupaka agenda tahunan Unit Kegiatan Mahasiswa Islam Politeknik Negeri Medan (UKMI
POLMED). Dimana bertujuan untuk mengenalkan UKMI POLMED kepada Mahasiswa Baru (MABA)  terkhusus mahasiswa islam, juga menyemarakan Islam sendiri di kalangan warga POLMED, meningkatkan ruhiah para kader, dan tentunya menambah wawasan keislaman ketika mereka para MABA telah ikut dan berkecimbung di
UKMI POLMED.

Dimana acara Meet and Greet ini memiliki judul yang sangat bagus yaitu TAKESI dimana judul ini diambil oleh kata-kata jepang yaitu dalam permainan benteng takesi. adapun acara ini memiliki beberapa hal yang akan didapatkan oleh MABA didalamnya yaitu:

1.MENDAPATKAN PIN GRATIS
2.TIPS DAPAT BEASISWA
3.TIPS DALAM BERORGANISASI
4.CURHAT ISLAM BARENG SENIOR
5.SILAHTURAHIM SESAMA MAHASISWA BARU

“Adapun harapan kami kepada Mahasiswa Baru setelah mengikuti Meet and Greet agar dapat mengenal lebih tentang UKMI POLMED dan tentang tugas kita sebagai para aktivis dakwah, juga menjalin silahturahim antar sesame para aktivis dakwah terkhusus di kalangan POLMED,”
Agenda terkait:




Sabtu, 17 September 2016

Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) POLMED



Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Telah sukses melaksanakan latihan gabungan perdana
yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2016 jam 10.00-12.00 tempat di gedung Z lantai 4.Yang
dibawakan oleh ustad Suhaili Daulay,
Dimana hari pertama kami melaksanakan pelatihan LPTQ POLMED yaitu tentang MUJAWWAD (Seni
baca al-Qur’an yang menggunakan nada rendah sedang dan tinggi dengan irama yang khusus).
Dimana seni dalam membaca Al’Qur’an itu ada beberapa macam jenis irama dalam bacaannya yaitu:
1.Bayati
2.Shoba
3.Hijaz
4.Nihawand
5.Rast
6.Sika
7.Jiharka 
Yang menjadi bahasan kami di latihan yaitu BAYATI, dimana membaca dengan bayati itu terbagi atas dua (2) yaitu: qoror dan nawa.
”Harapan untuk kedepannya,peserta dan panitia LPTQ hendak lebih menghargai waktu.
Agar semua kegiatan yang dilaksanakan akan berjalan baik.
lihat terus perkembangannya hanya di ldkukmipolmed.blogspot.co.id